Majelis Ulama Indonesia( MUI) menghasilkan fatwa terpaut pengurusan jenazah seseorang muslim penderita virus corona ataupun COVID- 19. Pengurusan jenazah meliputi metode memandikan, mengkafani, menshalati, serta menguburkan.
” Umat Islam yang meninggal sebab wabah COVID- 19 dalam pemikiran syara tercantum jenis syahid akhirat serta hak- hak jenazahnya harus dipadati, ialah dimandikan, dikafani, dishalati, serta dikuburkan, yang penerapannya harus melindungi keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan- ketentuan protokol kedokteran,” tulis pengaturan jenazah terinfeksi COVID- 19 dalam Fatwa MUI No 18 Tahun 2020, yang dikirimkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dokter Hektometer Asrorun Niam Sholeh, MA kepada detikcom, Jumat( 27/ 3/ 2020).
Fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah( Tajhiz Al- Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi COVID- 19, dibagi atas syarat universal serta spesial. Ketentuam universal menarangkan terpaut keadaan syahid akhirat, salah satunya wafat sebab wabah.
Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah COVID- 19 sepenuhnya,
A. Syarat Universal pengurusan jenazah COVID- 19
Dalam fatwa ini yang diartikan dengan san diego hills :
1. Petugas merupakan petugas muslim yang melakukan pengurusan jenazah.
2. Syahid Akhirat merupakan muslim yang wafat dunia sebab keadaan tertentu( antara lain sebab wabah/ thaun], tenggelam, dibakar, serta melahirkan), yang secara syari dihukumi serta menemukan pahala syahid( dosanya diampuni serta dimasukkan ke surga tanpa hisab), namun secara duniawi hak- hak jenazah- nya senantiasa harus dipadati.
3. APD( Perlengkapan Pelindung Diri) merupakan perlengkapan pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melakukan pengurusan jenazah( https:// www. detik. com/ tag/ jenazah).
B. Syarat Hukum pengurusan jenazah COVID- 19
1. Menegaskan kembali Syarat Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:” Pengurusan jenazah( tajhiz al- janaiz) yang terpapar COVID- 19, paling utama dalam memandikan serta mengafani wajib dicoba cocok protokol kedokteran serta dicoba oleh pihak yang berwenang, dengan senantiasa mencermati syarat syariat. Sebaliknya buat menshalatkan serta menguburkannya dicoba sebagaimana biasa dengan senantiasa melindungi supaya tidak terpapar COVID- 19.”
2. Umat Islam yang meninggal sebab wabah COVID- 19 dalam pemikiran syara tercantum jenis syahid akhirat serta hak- hak jenazahnya harus dipadati, ialah dimandikan, dikafani, dishalati, serta dikuburkan, yang penerapannya harus melindungi keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan- ketentuan protokol kedokteran.
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID- 19 dicoba bagaikan berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa wajib dibuka pakaiannya
b. Petugas harus berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan serta dikafani
c. Bila petugas yang memandikan tidak terdapat yang berjenis kelamin sama, hingga dimandikan oleh petugas yang terdapat,
dengan ketentuan jenazah dimandikan senantiasa mengenakan baju. Bila tidak, hingga ditayamumkan
d. Petugas mensterilkan najis( bila terdapat) saat sebelum memandikan
e. Petugas memandikan jenazah dengan metode mengucurkan air secara menyeluruh ke segala tubuh
f. Bila atas pertimbangan pakar yang terpercaya kalau jenazah tidak bisa jadi dimandikan, hingga bisa ditukar dengan tayamum cocok syarat syariah, ialah dengan metode:
1). Mengusap wajah serta kedua tangan jenazah( minimun hingga pergelangan) dengan debu
2). Buat kepentingan proteksi diri pada dikala mengusap, petugas senantiasa memakai APD
gram. bila bagi komentar pakar yang terpercaya kalau memandikan ataupun menayamumkan tidak bisa jadi dicoba sebab membahayakan petugas, hingga bersumber pada syarat dlarurat syariyyah, jenazah tidak dimandikan ataupun ditayamumkan.
4. Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar COVID- 19 dicoba bagaikan berikut:
a. Sehabis jenazah dimandikan ataupun ditayamumkan, ataupun sebab dlarurah syariyah tidak dimandikan ataupun ditayamumkan, hingga jenazah dikafani dengan memakai kain yang menutup segala badan serta dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang nyaman serta tidak tembus air buat menghindari penyebaran virus serta melindungi keselamatan petugas
b. Sehabis pengafanan berakhir, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air serta hawa dengan dimiringkan ke kanan sehingga dikala dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat
c. Bila sehabis dikafani masih ditemui najis pada jenazah, hingga petugas bisa mengabaikan najis tersebut
5. Pedoman menshalatkan jenazah yang terpapar COVID- 19 dicoba bagaikan berikut:
a. Disunahkan menyegerakan shalat jenazah sehabis dikafani
b. Dicoba di tempat yang nyaman dari penularan COVID- 19
c. Dicoba oleh umat Islam secara langsung( muncul) minimun satu orang. Bila tidak membolehkan, boleh dishalatkan di kuburan saat sebelum ataupun setelah dimakamkan. Bila tidak dimungkinkan, hingga boleh dishalatkan dari jauh( shalat ghaib)
d. Pihak yang menyalatkan harus melindungi diri dari penularan COVID- 19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID- 19 dicoba bagaikan berikut:
a. Dicoba cocok dengan syarat syariah serta protokol medis
b. Dicoba dengan metode memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa wajib membuka peti, plastik, serta kafan
c. Penguburan sebagian jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan sebab darurat( al- dlarurah al- syariyyah) sebagaimana diatur dalam syarat fatwa MUI no 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah( Tajhiz al- Janaiz) Dalam Kondisi Darurat.