Indonesia memiliki catatan yang baik membagikan dorongan kepada pengungsi serta pencari suaka walaupun tidak secara formal menandatangani Kesepakatan serta Protokol PBB Menimpa Status Pengungsi. Perihal itu dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum serta HAM Ronny F Sompie.
” Meski Indonesia belum meratifikasi Kesepakatan Tentang Penindakan Pengungsi, tetapi praktiknya telah lebih dari 17 tahun, Indonesia melaksanakan pemberian dorongan berkaitan dengan proteksi HAM untuk mereka,” ucap Ronny F Sompie, dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa( 13/ 8/ 2019).
Bagi Ronny UNGA , mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125/ 2016 tentang Penindakan Pengungsi dari Luar Negara, seluruh departemen serta lembaga negeri terpaut dan pemerintah wilayah hendak bersinergi buat menanggulangi permasalahan pencari suaka.
Perihal itu yang terjalin dikala baru- baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampung para pencari suaka serta pengungsi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Tidak hanya sediakan tempat penampungan, pemda pula membagikan dorongan santapan serta minuman.
Penampungan tersebut bekerja sama dengan Tubuh Komisi Besar PBB buat Pengungsi( UNHCR) yang mempunyai mandat buat mengurus permasalahan pengungsi di Indonesia, cocok dengan pepres tersebut.
Indonesia bagaikan negeri transit para pengungsi, bagi Ronny, telah melaksanakan kerja sama yang baik dengan UNHCR sepanjang ini buat mengurus kasus pencari suaka.
” Aktivitas yang dicoba oleh UNHCR buat membagikan proteksi kepada para pencari suaka serta pengungsi telah berjalan dengan baik kerja samanya dengan Indonesia, baik Departemen Luar Negara serta Departemen Hukum serta HAM lewat Ditjen Imigrasi,” tegasnya.